TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12,5 persen dari 10 persen. Anies menyampaikan rencana kenaikan itu dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca: Upaya DKI Menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Ditentang DPRD
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen," ujar Anies saat membacakan pidato di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Kenaikan pajak sebesar 2,5 persen itu, menurut Anies, merupakan kesepakatan dari Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan provinsi lain di Pulau Jawa sudah terlebih dahulu menerapkan tarif BBN-KB sebesar 12,5 persen. Selama ini, hanya Jakarta yang menerapkan tarif 10 persen.
"Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kami sesuaikan biar sama rata. Jadi orang beli motor di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sama 12,5 persen," ujar Faisal.
Ia menjelaskan jika perda kenaikan BBN-KB segera disahkan oleh dewan, maka Pemprov DKI memiliki potensi pendapatan tambahan sebesar Rp 600 miliar. Sehingga, target penerimaan pajak BBN-KB tahun ini sebesar Rp 5,4 triliun dapat terealisasi.
"Realisasi sudah Rp 2,4 triliun per bulan ini. Hampir setengahnya dari target," ujar Faisal.
Faisal berharap kenaikan pajak bea balik nama kendaraan bermotor ini tak akan membuat daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor berkurang. Sebab, menurut dia, harga kendaraan bermotor di DKI dan luar DKI saat ini sudah memiliki harga yang sama.
Pada Februari lalu, rencana kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor ini ditentang Wakil Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Dia menyarankan agar Badan Pajak lebih gencar mengejar tunggakan pajak kendaraan.
“Pengejaran dan penerapan sanksi bakal menciptakan efek jera,” kata dia. "Kalau kenaikan BBN kan sifatnya menunggu tiap ada kendaraan baru. Tidak repot," ujar Jhonny.
Menurut Jhonny, bila tujuan utamanya adalah meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum, pemerintah DKI lebih baik memastikan keandalan, ketepatan jadwal, serta kenyamanan moda transportasi umum. "Itu lebih utama dibanding menaikkan tarif pajak," kata dia.
Baca: DPRD DKI Diminta Segera Ketok Perda Kenaikan Bea Balik Nama KB
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, mengatakan kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor bakal menurunkan daya beli masyarakat. Hal itu berbanding lurus dengan penurunan potensi penerimaan pajak daerah. "Efeknya tentu ke pemerintah daerah juga," kata Jongkie.